Mengibarkan bendera merah putih pada setiap perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus diketahui telah menjadi aktivitas wajib bagi warga negara Indonesia. Namun sudahkah anda tahu kalau cara memperlakukan bendera merah putih tersebut tenyata ada aturannya juga lho.
Sumber : https://unsplash.com/
Mengacu pada UU No 24/2009, Pasal 65 dengan tegas tertulis bahwa Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang.
Sumber : https://news.detik.com/
Lantas bagaimana sebaiknya kita memperlakukan bendera merah putih yang juga menjadi identitas bangsa Indonesia?. Supaya anda tidak penasaran, berikut kami bagikan beberapa aturan wajib yang harus diperhatikan terkait dengan penggunaan bendera merah putih.
1. Pengibaran bendera merah putih wajib dilaksanakan pada setiap hari-hari besar nasional.
2. Bendera merah putih boleh dikibarkan tidak kurang dari pukul 08.00 WIB dan tidak lebih dari pukul 17.00 WIB, jadi ketika malam hari bendera merah putih hendaknya harus diturunkan.
3. Bila terjadi keadaan darurat seperti hujan lebat penurunan bendera merah putih boleh dilakukan.
4. Bendera merah putih hendaknya dikibarkan sejajar dengan bendera negara lain, namun harus lebih tinggi dari bendera organisasi lainnya (bendera osis atau bendera pramuka).
Sumber : http://agrinasia.com/
5. Bendera merah putih tidak boleh menyentuh tanah.
6. Jika bendera merah putih hendak dikibarkan setengah tiang dalam suatu upacara, maka bendera tersebut harus dinaikkan sampai puncak tiang setelah itu baru diturunkan kembali menjadi setengah tiang.
Sumber : https://commons.wikimedia.org/
7. Cara melipat bendera merah putih adalah warna merah dibagian luar sementara bagian putihnya harus diletakkan didalam.
8. Bendera merah putih yang dipergunakaan sebagai penutup peti jenazah, warna merahnya harus diletakkan di sebelah kanan.
Selain menerapkan beberapa aturan diatas hal lain yang tidak kalah penting adalah anda juga harus memperhatikan kelayakan bendera merah putih yang hendak anda gunakan, yakni bendera merah putih tidak boleh terendam, basah, kotor, sobek, dan juga luntur.
Sumber : http://www.nu.or.id/
Jika anda memiliki bendera merah putih yang kondisinya sudah rusak parah dan tidak layak digunakan, maka anda bisa memisahkan kedua warna bendera tersebut antara merah dan putihnya baru anda bisa menggunakan dua potong kain ini untuk keperluan lain.
Semoga bermanfaat.
Comments 0
Leave a CommentSend Comment
Send Reply
Anda harus Login terlebih dahulu untuk dapat memberikan komentar.