Article

Homepage Article Kain 3 Kriteria Masker Kain Sesuai…

3 Kriteria Masker Kain Sesuai SNI Untuk Mencegah Covid-19

Menggunakan masker di tempat umum menjadi salah satu cara yang dinyakini dapat mengurangi risiko pengularan virus covid-19. Lantaran banyak masyarakat yang memilih menggunakan masker kain, Badan Standardisasi Nasional (BSN) akhirnya menetapkan standar mengenai penggunaan masker kain.

Sekilas Tentang Masker Kain

Masker kain dapat dikategorikan ke dalam salah satu jenis alat pelindung diri yang memiliki manfaat cukup besar untuk kesehatan terutama dalam mencegah penularan penyakit. Di tengah maraknya Covid-19 masker kain bahkan hadir sebagai alternatif pengganti masker medis yang lebih murah dan ekonomis.

  • Masker kain dapat dipakai untuk mencegah penyebaran droplet saat sedang batuk dan pilek.
  • Masker kain dapat dipakai sebagai alat pelindung diri ketika dekat atau berada di kawasan yang terpapar Covid-19 (pasien dalam pengawasan atau orang dalam pemantauan).

Dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 Badan Standardisasi Nasional (BSN) dikeahui telaha menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain. SNI 8914:2020 ini merupakan SNI baru yang disusun oleh Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil.

Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9.2020 terkait standar masker kain yang dikeluarkan pada 16 September 2020 ini sekaligus menjadi menjadi pedoman bagi industri dalam negeri untuk menentukan capaian minimum kualitas hasil produksi dan menjadi standar minimum bagi produk masker kain import.

Tanda SNI menjamin bahwa kualitas produk telah sesuai dengan standar kelayakan yang diberlakukan oleh pemerintah. Banyak sisi positif atau keuntungan yang bisa diambil dari produk yang telah mendapatkan label SNI.

  • Label SNI menjadi jaminan kualitas bahwa produk tersebut telah sesuai dengan standar yang diberlakukan pemerintah di Indonesia.
  • Label SNI akan melindungi hak dan kewajiban bagi para produsen dalam produksi atau pemasaran suatu produk.

Kriteria Masker Kain SNI

Sama halnya dengan produk pakaian atau produk lainnya, sebuah masker dapat dikatakan layak mendapatkan label SNI bila memenuhi syarat tertentu. Khusus untuk produk masker kain beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya:

1. Terdiri Dari Dua Lapis

SNI 8914:2020 menetapkan masker wajah setidaknya harus terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable). Dengan demikian masker kain satu lapis seperti scuba mask dan buff dianggap tidak memenuhi syarat untuk pencegahan covid-19.

Meski demikian dalam ruang lingkup SNI terdapat pengecualian, yaitu standar ini tidak berlaku untuk masker dari kain nonwoven (nirtenun) dan masker untuk bayi. Standar ini juga tidak dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang terkait dengan keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan dalam penggunaannya.

Masker SNI

Sumber : https://www.poetrystores.co.za/

2. Bahan Pembuatan Masker

Untuk membuat masker wajah yang sesuai SNI, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan karena filtrasi dan kemampuan bernafas dari tiap-tiap jenis bahan juga berbeda-beda. Efisiensi filtrasi dari sebuah masker sendiri sangat tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.

Terkait dengan bahan kain yang digunakan untuk membuatnya kombinasi bahan yang paling efektif digunakan merupakan kain dari serat alam seperti halnya serat katun. Kain katun sendiri merupakan sejenis bahan kain yang diperoleh dari pengolahan buah tanaman kapas yang mempunyai nama latin Gossypium.

Beberapa karakeristik paling khas dari kain katun, yang menjadikannya sangat cocok digunakan untuk membuat masker wajah diantaranya:

  • Kelebihan pertama dari katun yaitu memiliki tampilan yang halus dan lembut kerena diciptakan dari serat alami berupa kapas.
  • Kain katun umumnya memiliki karakteristik yang kokoh, kuat dan tidak mudah rusak.
  • Kain katun juga cenderung tidak mudah luntur ataupun berubah warna (walau ada juga yang luntur).
  • Kain katun terasa adem saat dipakai karena di dalam kain katun sendiri terdapat rongga yang memungkinkan kulit untuk bernafas dengan sangat mudah.
  • Kain katun benar-benar lembut, nyaman dan aman digunakan untuk membuat masker wajah.
  • Kain katun tergolong aman digunakan bahkan untuk orang yang berkulit sensitif sekalipun.
  • Kain katun terbuat dari serat alami sehingga mampu menjaga kulit agar terhindar dari alergi.
  • Kain katun memiliki bahan kain yang ringan sehingga akan terasa sangat nyaman ketika digunakan untuk beraktifitas.
  • Kain katun bisa dijumpai dalam banyak pilihan warna dan dipilih sesuai kebutuhan pemakainya.
  • Kain katun umumnya cukup mudah untuk dibersihkan dan noda yang menempel pun bisa dengan mudah dihilangkan.
  • Harga kain katun relatif terjangkau.

Dibalik sejumlah kelebihan yang ditawarkannya, kain katun sebenarnya juga tidak luput dari kekurangan lantaran terdapat beberapa jenis katun yang mudah kusut dan juga agak kasar meskipun tergantung dengan jenis kain yang digunakan. Tetapi hal ini masih bisa diatasi dengan menyetrikanya.

Masker SNI

Sumber : https://hayleycakesandcookies.com/

3. Pengemasan Masker

Melalui SNI 8914:2020 pemerintah juga mengatur tentang cara pengemasan masker kain yang benar. Untuk pengemasannya masker kain hendaknya dikemas perbuah dengan cara dilipat dan  dibungkus dengan plastik. Kemasan masker SNI sekurang-kurangnya harus mencantumkan beberapa hal penting sebagai berikut.

  • Merek masker.
  • Negara pembuat masker.
  • Jenis serat setiap lapisan masker.
  • Antibakteri apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri.
  • Tahan air apabila melalui proses penyempurnaan tahan air.
  • Pencantuman label “cuci sebelum dipakai”.
  • Petunjuk pencucian masker.
  • Tipe masker dari kain.

Masker SNI

Sumber : https://demibumi.id/

Dalam SNI 8914:2020 disebutkan pula bahwa masker wajah yang dibuat dari bahan kain secara umum kain diklasifikasikan dalam tiga tipe. Tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

1. Masker Kain Tipe A

Masker SNI tipe A merupakan masker kain yang berfungsi untuk penggunaan umum.

  • Masker tipe A minimal harus dibuat sekurang-kurangnya dari dua lapis kain.
  • Daya tembus di udara 15-65 cm3/cm2/detik.
  • Memiliki daya serap  sebesar ≤ 60 detik.
  • Memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg.
  • Warna kainnya tidak mudah luntur akibat efek pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

2. Masker Kain Tipe B

Masker SNI tipe B merupakan masker kain yang berfungsi untuk penyaringan bakteri.

  • Masker tipe B minimal harus dibuat sekurang-kurangnya dari dua lapis kain.
  • Memiliki daya serap sebesar ≤ 60 detik.
  • Memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg.
  • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 %).
  • Tekanan differensial (ambang batas ≤ 15).
  • Warna kainnya tidak mudah luntur akibat efek pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

3. Masker Kain Tipe C

Masker SNI tipe C merupakan masker kain yang berfungsi untuk penyaringan partikel yang masuk dari dari udara.

  • Masker tipe C minimal harus dibuat sekurang-kurangnya dari dua lapis kain.
  • Memiliki daya serap sebesar ≤ 60 detik.
  • Memiliki kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg.
  • Tekanan differensial (ambang batas ≤ 21).
  • Lulus uji efisiensi filtrasi partikel (ambang batas ≥ 60 % .
  • Warna kainnya tidak mudah luntur akibat efek pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

Pada intinya SNI 8914:2020 tersebut mempersyaratkan masker wajah harus memiliki minimal dua lapis kain, sementara untuk kombinasi bahan yang paling efektif digunakan bisa berupa kain katun ditambah dua lapisan kain chiffon yang mengandung polyester-spandex dan mampu menyaring 80-99% partikel.

Dengan karakteristik bahannya yang kokoh, kuat dan tidak mudah rusak masker wajah berbahan katun umumnya dapat dipakai dan dicuci berkali-kali (washable) asal digunakan dengan cara yang tepat. Panduan memakai masker kain yang benar menurut WHO kurang lebih dapat digambarkan sebagai berikut:

  • Cuci tangan memakai sabun dan air yang mengalir selama minimal 20 detik sebelum memasang masker.
  • Apabila tidak ada sabun dan air, kamu juga bisa memakai cairan pembersih tangan dengan alkohol minimal 60 persen.
  • Pasang masker dengan benar, pastikan area mulut, hidung dan dagu tertutup, serta tidak ada sela antara wajah dan masker.
  • Lepaskan kain masker dengan memegang bagian tali di belakang telinga atau kepala.
  • Jangan memegang makser bagian depan yang sedang dan/atau sudah dipakai.
  • Lepaskan masker dari wajah dan simpan di plastik bersih yang bisa dibuka tutup agar bisa dipakai selama masker tersebut tidak kotor dan basah.
  • Keluarkan masker dengan mengambil bagian talinya lalu cuci sampai bersih.
  • Cuci masker menggunakan air panas, sabun, detergen, setidaknya sehari sekali.
  • Jangan memegang mata atau mulut setelah melepaskan masker kain sebelum mencuci tangan.
  • Jangan memakai masker kain yang sama lebih dari 4 jam dalam sehari.
  • Bila masker yang anda miliki sudah rusak dan tidak layak dipakai buanglah masker kain tersebut dengan cara yang benar ke dalam tempat sampah.

Penggunaan masker kain ini akan menjadi lebih efektif jika dibarengi dengan kebiasaan mencuci tangan secara rutin dengan sabun dan air atau penyanitasi tangan (hand sanitizer) berbahan alkohol. Selain anda juga harus rutin melepas dan mengganti masker dengan yang baru sesuai dengan rekomendasi lama pemakaian.

Untuk memastikan agar masker yang anda miliki tetap awet dan dapat digunakan dalam waktu lama perhatikan pula cara pencuciannya. Beberapa langkah sederhana yang bisa anda lakukan untuk merawat masker kain diantaranya:

  • Cuci tangan terlebih dahulu dengan menggunakan sabun dan air mengalir.
  • Rendam masker ke dalam larutan air dan detergen selama 10 menit.
  • Setelah 10 menit berlalu tekan masker dengan lembut dan perlahan. Jangan mengucek masker terlalu kuat untuk menjaga efektifitas masker kain.
  • Bilas masker kain sampai bersih dengan air mengalir.
  • Jemur masker di tempat yang panas dan memiliki sirkulai udara yang baik.
  • Akhiri dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Bila anda ingin membuat masker wajah sendiri untuk keperluan pribadi, donasi atau dijual kembali anda juga bisa mendownload Pola Masker Motor dan Pola Masker Kain dari kami.

Cara Mendapatkan Label SNI

Punya usaha pembuatan masker tapi masih belum begitu paham bagaimana cara mengurus atau mendapatkan label SNI untuk barang yang anda produksi. Berikut kami bagikan cara atau prosedur yang dapat dilakukan untuk mengurus atau mendapatkan label SNI dikutip dari Indonesia.go.id.

1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI

Langkah pertama, anda harus mengisi formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Saat mengisi siapkan pula beberapa dokumen sebagai lampiran, dokumen yang dimaksud yaitu:

  • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN jika produk yang anda jual merupakan produk impor yang berasal dari luar negeri.

2. Verifikasi Permohonan

Langkah selanjutnya adalah akan verfikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan.

  • Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.
  • Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Tahap berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.

Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.

4. Pengujian Sampel Produk

Dalam prosesnya, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.

  • Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian.
  • Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.
  • Bila ternyata hasilnya belum sesuai, anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

5. Penilaian Sampel Produk

Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Keputusan Sertifikasi

Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.

7. Pemberian SPPT-SNI

LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi:

  • Kelengkapan administrasi (aspek legalitas).
  • Ketentuan SNI.
  • Proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.
  • Jika semua ketentuan itu terpenuhi, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

Biaya pengurusan SNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007 dengan perkiraan biaya sekitar Rp 10-40 juta.

Kesimpulan

Demikian pembahasan singkat mengenai beberapa hal penting yang perlu anda ketahui seputar standar masker kain yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Diharapkan dengan adanya Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 para pelaku usaha dapat menyesuaikan produknya sesuai syarat mutu yang tertera.

Semoga bermanfaat.

Comments 0

Leave a Comment
Belum ada komentar untuk saat ini.

Send Comment

Anda harus terlebih dahulu untuk dapat memberikan komentar.