Article

Homepage Article Fashion Design Thrifting di Indonesia:…

Thrifting di Indonesia: Solusi Ramah Bumi atau Ancaman Industri Tekstil?

Thrifting (membeli pakaian bekas) jelas naik daun. Ia menawarkan harga terjangkau, gaya unik, dan manfaat lingkungan. Tetapi di Indonesia ada garis batas penting: jual-beli pakaian bekas lokal (perputaran di dalam negeri) berbeda dengan impor pakaian bekas yang secara hukum dilarang dan dinilai mengganggu industri tekstil dan pakaian jadi (TPT) nasional. Artikel ini membedah data, aturan, dampak, serta opsi jalan tengah yang realistis.

Thrifting di Indonesia

Apa itu thrifting—dan kenapa tren ini meledak?

Secara global, pasar pakaian “secondhand” tumbuh pesat dan makin menjadi arus utama berkat alasan harga, keunikan barang, dan kepedulian lingkungan. Laporan terbaru menunjukkan pasar secondhand global tumbuh 15% pada 2024 dan menyumbang 9% belanja busana dunia; proyeksi terus naik beberapa tahun ke depan.

Media dan riset bisnis juga menyoroti bahwa anak muda adalah motor penggerak—platform seperti Vinted, Depop, dan ThredUp mempopulerkannya, sementara inovasi AI dan sosial commerce mempercepat adopsi.

Di Indonesia, budaya berburu “thrift” di pasar-pasar kota besar dan toko online tumbuh karena barang branded bisa didapat lebih murah. Namun, lonjakan permintaan ini kerap bersinggungan dengan arus pakaian bekas impor—di sinilah problem mulai kompleks. 

Payung hukum: yang dibolehkan dan yang dilarang

Pemerintah melarang impor pakaian bekas. Rujukannya berada pada Permendag No. 40 Tahun 2022 (perubahan atas Permendag 18/2021) yang memasukkan pakaian bekas ke daftar Barang Dilarang Impor. Artinya, membawa masuk bal-balan pakaian bekas dari luar negeri untuk diperjualbelikan di Indonesia adalah tindakan ilegal.

Thrifting di Indonesia

Pada 2024–2025, kebijakan impor Indonesia memang beberapa kali direvisi (Permendag 36/2023 dan perubahannya), namun status larangan pakaian bekas impor tetap ditekankan otoritas. Bahkan isu “kenapa ada data BPS untuk pakaian bekas padahal ilegal” juga pernah dijelaskan Kemendag sebagai anomali pencatatan/statistik, bukan pembolehan.

Kesimpulan legalnya:

  • Thrifting lokal (jual-beli pakaian bekas dari perputaran domestik) tidak dilarang.
  • Impor pakaian bekas untuk tujuan komersial dilarang.

Kenapa thrifting dianggap solusi?

1) Mengurangi limbah tekstil

Industri fashion global menyumbang timbulan limbah besar. Estimasi internasional menempatkan limbah tekstil tahunan di kisaran 90-an juta ton/tahun; tren fast fashion memperburuk timbunan ini. Di Indonesia sendiri, Bappenas memperkirakan limbah tekstil ±2,3 juta ton/tahun jika tanpa intervensi bisa melonjak signifikan. Thrifting memperpanjang umur pakai sehingga menunda baju berakhir di TPA.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga mendorong sustainable fashion untuk menekan limbah—sekitar 1 juta ton dari 33 juta ton tekstil yang diproduksi di Indonesia berakhir sebagai limbah—dan thrifting adalah salah satu praktik konsumsi yang relevan dengan tujuan ini.

2) Aksesibilitas harga & inklusi gaya

Dengan anggaran terbatas, konsumen bisa mengeksplor banyak gaya. Secara global, krisis biaya hidup dan harga pakaian baru yang naik ikut mendorong peralihan ke secondhand.

3) Kewirausahaan mikro

Thrifting domestik memunculkan pelapak kecil—dari live-selling sampai toko offline—yang memberi nafkah pada banyak orang, selama barangnya berasal dari perputaran lokal yang legal.

Lalu, di mana letak ancamannya?

1) Menekan industri TPT nasional bila barangnya impor ilegal

Pelaku industri berkali-kali menyuarakan kekhawatiran bahwa banjir impor pakaian bekas membuat produk lokal kalah harga dan memperberat tekanan di tengah tantangan global. Pemerintah menegaskan impor pakaian bekas mengganggu UMKM dan industri dalam negeri.

Sektor TPT sendiri adalah penyerap tenaga kerja besar: data Kemenperin menyebut ±3,97 juta pekerja (sekitar 19–20% tenaga kerja manufaktur) terlibat di TPT per Agustus 2024—jadi gejolak di sektor ini punya konsekuensi sosial yang luas.

Thrifting di Indonesia

2) Risiko kesehatan & sanitasi

Salah satu alasan larangan impor pakaian bekas adalah potensi risiko higienitas (sanitasi tidak jelas, potensi kontaminasi). Pemerintah memandang faktor ini sebagai alasan tambahan di luar efek ekonomi.

3) Distorsi pasar & basis pajak

Arus barang ilegal mengacaukan struktur harga, merugikan produsen resmi, dan menurunkan penerimaan pajak/ bea—pada gilirannya mengganggu ekosistem industri formal.

Bedakan “thrift lokal” vs “impor bekas ilegal”

Ini krusial. Thrift lokal artinya memutar pakaian yang sudah beredar di Indonesia: preloved dari konsumen domestik, outlet re-commerce lokal, atau program buy-back brand. Aktivitas ini mendukung ekonomi sirkular tanpa melanggar aturan impor. Impor bekas ilegal artinya memasukkan pakaian bekas dari luar negeri untuk dijual—dilarang dan berdampak negatif bagi industri, pelaku UMKM, serta konsumen.

Bagaimana posisi industri—mengapa mereka keberatan?

Industri TPT sedang berupaya keluar dari tekanan global (daya saing, biaya energi/logistik, banjir impor murah). Pemerintah mencatat ada tanda-tanda pemulihan 2024–2025, namun rentan terhadap guncangan eksternal. Dalam konteks ini, impor pakaian bekas ilegal menambah tekanan persaingan di segmen harga bawah.

Sebagian asosiasi bahkan menaksir masuknya pakaian bekas ilegal dalam jumlah besar per hari (angka perkiraan yang sering dikutip media). Terlepas dari variasi estimasi, pesan utamanya konsisten: arus impor bekas illegal mengikis permintaan terhadap produk lokal, terlebih di segmen mass market.

Perspektif lingkungan: thrifting bukan “obat mujarab” tunggal

Secara teori, membeli barang bekas mengganti pembelian barang baru (displacement) → emisi & limbah lebih rendah. Namun, riset global mengingatkan bahwa pembuktian displacement tidak selalu mudah; kadang barang bekas justru menambah konsumsi (karena murah), bukan mengganti. Artinya, thrifting efektif bila diiringi perubahan perilaku: membeli seperlunya, memperpanjang umur pakai, dan memperbaiki barang.

Rekomendasi: jalan tengah yang adil untuk lingkungan dan industri

1. Penegakan tegas larangan impor pakaian bekas
Ini fondasi. Tanpa pengawasan—mulai dari pelabuhan hingga distribusi—pasar akan terus terdistorsi. Sanksi pidana sesuai UU Perdagangan juga ada bagi pelanggar.

2. Dorong ekosistem thrift domestik yang higienis & tertelusur

  • Platform recommerce lokal, program buy-back/repair brand, dan bazar preloved komunitas berizin.
  • Standar sanitasi (cuci–sterilisasi) dan edukasi konsumen.
  • Sertifikasi toko thrift lokal agar konsumen mudah membedakan dari barang impor ilegal.

3. Perluas model circular economy di hulu–hilir

Thrifting di Indonesia

  • Design for durability & recyclability agar produk lokal tahan lama dan mudah didaur ulang.
  • Repair, alteration, dan upcycling sebagai sumber pekerjaan baru (penjahit, perapih, kurator).
  • Piloting Extended Producer Responsibility (EPR) tekstil: produsen ikut bertanggung jawab di akhir siklus hidup produk.

4. Naikkan nilai tambah produk lokal
Industri bisa fokus pada kualitas, inovasi material (ramah lingkungan), dan storytelling (heritage, wastra Nusantara). Pemerintah telah menyoroti pemulihan kinerja TPT 2024; dorongan kebijakan yang tepat (insentif efisiensi energi, digitalisasi pabrik, hilirisasi serat) akan memperkuat daya saing.

5. Edukasi konsumen: belanja berkelanjutan, bukan sekadar murah
Kampanye “pakai lebih lama”, panduan perawatan kain, dan kalkulator jejak lingkungan akan membantu menekan limbah—selaras dengan seruan pemerintah soal sustainable fashion.

Thrifting di Indonesia

6. Data & transparansi
Klarifikasi statistik agar publik paham bedanya arus legal (preloved domestik) dan ilegal (impor bekas). Media pernah menyoroti kebingungan pencatatan; ini perlu disinergikan antar-instansi agar kebijakan tepat sasaran.

Dampak ekonomi: menimbang pekerja, UMKM, dan harga konsumen

  • Pekerja TPT: Dengan jutaan tenaga kerja, gejolak di sektor ini berimbas sosial luas. Menekan impor bekas ilegal membantu menjaga demand untuk produk lokal.
  • UMKM mode: Thrift domestik bisa jadi kanal tambahan—misal jasa repair/alter, kurasi vintage, atau kolaborasi rework—tanpa perlu impor.
  • Konsumen: Akses barang terjangkau tetap bisa diperoleh melalui pasar preloved domestik, program diskon clearance brand lokal, dan re-commerce resmi.

Apa artinya bagi pelaku bisnis fashion di Indonesia?

  • Retail & brand:
    • Bangun program recommerce (trade-in, buy-back), garansi perawatan, dan lini refurbished/reworked.
    • Komunikasikan nilai keberlanjutan yang terukur (umur pakai, perbaikan) agar pembelian bekas benar-benar menggantikan pembelian baru yang tak perlu.
  • Pelapak thrift:
    • Fokus sumber lokal yang legal, jaga sanitasi, dokumentasi asal barang, dan bangun kepercayaan.
    • Kembangkan layanan alter & repair, karena ini nilai tambah yang sulit ditiru impor ilegal.
  • Pemerintah/Asosiasi:
    • Perkuat penegakan larangan impor bekas, sederhanakan pedoman thrift lokal yang higienis, serta siapkan insentif circularity (pelatihan upcycling, mesin jahit/repair bagi UMKM).

Penutup: “Thrifting yang benar” itu mungkin—dan perlu

Thrifting bisa menjadi solusi lingkungan dan kantong, asalkan dilaksanakan lewat perputaran domestik yang higienis, transparan, dan tidak merusak pasar. Yang jelas dilarang dan patut diberantas adalah impor pakaian bekas yang menekan industri TPT, mengancam jutaan pekerja, dan membawa risiko kesehatan.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, ekosistem recommerce lokal yang rapi, dan edukasi konsumen, Indonesia bisa memanen manfaat thrifting tanpa mengorbankan industri nasional—sebuah jalan tengah yang adil bagi bumi dan pelaku usaha.

Sedang mencari bahan kain untuk proyek fashion atau usaha konveksi? Temukan pilihan bahan kain berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan desainmu! Apapun proyek fashionmu, kami siap membantu menemukan Bahan Kain yang ideal untuk hasil terbaik.

Comments 0

Leave a Comment
Belum ada komentar untuk saat ini.

Send Comment

Anda harus terlebih dahulu untuk dapat memberikan komentar.