Article

Homepage Article Batik Penetapan 2 Oktober sebagai…

Penetapan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional

Sejak tahun 2009, tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional. Pemerintah menetapkan tanggal tersebut bukan tanpa alasan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 November 2009 menerbitkan Keputusan Presiden No 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik nasional. Educational, Scientific, and Cultural Organisation (UNESCO) Badan PBB yang mengurusi persoalan pendidikan dan kebudayaan menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) milik Indonesia. Proses pengukuhan batik Indonesia cukup panjang. Berawal pada 3 September 2008 yang kemudian diterima secara resmi oleh UNESCO pada tanggal 9 Januari 2009. Tahap selanjutnya adalah pengujian tertutup oleh UNESCO di Paris pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2009. Hingga akhirnya pada Jumat, 2 Oktober 2009 UNESCO mengeluarkan keputusan yang menggembirakan publik Indonesia. Sebelumnya sempat terjadi sengketa hak cipta antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia. Negeri jiran pernah mengklaim batik sebagai warisan budaya milik masyarakat Malaysia.

Ingin belajar membatik? Klik Disini untuk melihat video tutorial membatik.

Penetapan UNESCO

Penetapan UNESCO

Sumber: http://www.thepresidentpost.com

Ingin membeli alat-alat membatik? Klik Disini untuk mendapatkan alat-alat membatik.

Pemilihan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional, mengingat pada tanggal itu Badan PBB yang membidangi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan atau UNESCO secara resmi mengakui Batik Indonesia sebagai warisan budaya dunia. Pengakuan terhadap batik merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia. Presiden SBY menyatakan penetapan Hari Batik sebagai wujud rasa syukur dan juga sebagai pendorong untuk terus mengembangkan batik nasional.

Batik merupakan karya seni yang mempunyai nilai budaya, estetika dan ekonomi. Keberadaan batik telah diakui tak hanya oleh masyarakat Indonesia tetapi juga mancanegara. Dan saat ini batik bukan hanya dikenal sebagai busana tradisional tetapi juga sekarang telah menjelma menjadi sebuah euphoria trend sebagian besar masyarakat Indonesia dan dunia.

Hari Batik Nasional

Hari Batik Nasional

Sumber: http://www.infohomestay.com

Ingin membeli batik tulis eksklusif? Klik Disini untuk melihat katalog kain batik.

Penerbitan Kepres Nomor 33 Tahun 2009 sebagai usaha pemerintah meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional. Selain untuk menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia. Penetapan hari Batik Nasional juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia. Batik sebagian besar diproduksi oleh industri kecil, sehingga dengan makin sering masyarakat memakai batik sama artinya menghidupkan usaha kecil menengah.

Sebagai salah satu warisan budaya dunia yang lahir dari Indonesia, batik harus dipertahankan salah satunya dengan cara memakai busana batik di Hari Batik Nasional. Sudahkan sahabat Fitinline mengenakan pakaian batik hari ini ?.

Sebelum batik disahkan oleh unesco, penggunaan batik hanya digunakan oleh para orang tua untuk menghadiri acara perkawinan dan acara-acara tertentu yang bersifat formal, dan entah sejak kapan batik kembali booming, toko-toko batik bermunculan dan menjamur, banyak mahasiswa dan anak muda kembali menggunakan batik sebagai trend baru. Dan setiap hari Jum’at, beberapa instansi mewajibkan untuk memakai batik saat bekerja.

Tahukah sahabat Fitinline, kalo hari ini merupakan peringatan yang keempat untuk Hari Batik Nasional. Selain batik, ada dua warisan budaya khas Indonesia yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia yakni keris, dan wayang.

Semoga bermanfaat.

Tags: jual kainjual kain batikjual batikjual kain batik murahtoko kaintoko kain batiktoko batiktoko batik onlinetoko kain batik onlinebeli kainbeli kain batikbeli batikbatik indonesiabelanja batikbelanja batik onlinemotif batikharga batik

Comments 0

Leave a Comment
Belum ada komentar untuk saat ini.

Send Comment

Anda harus terlebih dahulu untuk dapat memberikan komentar.